suaraberitanews Ciamis - 21 Oktober 2024, kunjungan media terhadap salah satu instansi pendidikan tepatnya SDN 1 Sadananya . Kepala sekolah yang pada saat itu bisa hadir bertemu dg kami awak media, tetapi satu hal yang kami pertanyakan tentang alokasi dana realisasi anggaran dana bos yang biasa di rinci di papan arkas serta di pampang di outdoor sekolah ataupun di ruangan kantor sekolah.
Namun beda halnya dg instansi pendidikan dsini, dugaan kami mengarah tidak adanya keterbukaan PU Lik tentang alokasi anggaran dana bos tersebut.
Sangat disayangkan, kami yang secara umum adalah masyarakat biasa yang punya wadah secara khusus dari seorang jurnalis punya hak untuk mengetahui hal itu. Namun adapun alasan yang di lontarkan kepala sekolah tentang alokasi anggaran dana bos ini. Undang Undang (UU) yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik yang tertera pada undang-undang no 14 tahun 2008. Perlu pemahaman lebih lanjut untuk para pemimpin instansi pendidikan tentang hak masyarakat pada umumnya.
(Utami)